Jika bagi sebagian orang uang sejumlah Rp 30.000 tidak cukup untuk sekali makan, tidak demikian halnya bagi 5.000an orang yang bersesakan di bawah terik panas, senin lalu (15/9) di depan sebuah musholla di sebuah gang di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Ribuan massa dari berbagai tempat itu datang sejak pukul 06.00 WIB, berharap mendapat pembagian zakat sebesar Rp 30.000 dari Haji Soikhon. Karena massa yang begitu banyak diputuskanlah oleh panitia untuk menurunkan zakat menjadi Rp 20.000 per orang. Setelah gerbang musholla dibuka pukul 09.00, maka dimulailah drama pilu itu. Karena jatuh dan terinjak-injak, 21 orang tewas dan 13 orang luka-luka. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Dua puluh ribu rupiah, inikah harga sebuah nyawa?
Ternyata peristiwa itu dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memojokkan Lembaga Amil Zakat. Katanya, ini bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap Lembaga Amil Zakat. Bahkan saat sebuah TV lokal mewawancarai seorang muzakki (orang yang wajib bezakat), yang hendak melakukan pembagian zakat dengan cara serupa yang dilakukan oleh Haji Soikhon, berkata “Saya tidak percaya lembaga zakat. Saya lebih percaya sama Allah”. Hah! Lembaga Amil Zakat diversuskan Allah SWT? Yang benar saja!
Baiklah, saya tak akan berpanjang-panjang disini. Sekadar mengutip dari tulisan Ust. Ahmad Mudzoffar Jufri, MA mengenai beberapa keuntungan berzakat melalui lembaga zakat. Antara lain sebagai berikut:
- Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena dibawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).
- Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada para mustahiq. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal men-transfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.
- Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan tentang hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.
- Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih bisa terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.
- Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.
- Dengan berzakat melalui lembaga, insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hati dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayarkan zakatnya secara langsung kepada mustahiq dimana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.
- Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokoh kondisi perekonomian ummat saat ini.
- Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat diantara kaum muslimin.
- Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.

0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.